Prakata : kegiatan ini adalah menyatukan dan menyamakan visi dan persepsi tentang fungsi dan peranan Organisasi/Lembaga Sosial, Khususnya lembaga koordinatif dalam penanganan masalah kesos antar daerah untuk mewujudkan pembangunan sosial.
TEMU KONSULTASI MITRA PRAJA UTAMA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL PROPINSI SE JAWA, BALI, LAMPUNG, DAN NUSA TENGGARA TAHUN 2008
Dinas Mental dan Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Propinsi DKI Jakarta pada hari Rabu s.d. Jum’at, tanggal 3 s.d. 5 Desember 2008 di Hotel Millenium, Jalan Fachrudin 3, Jakarta Pusat telah mengadakan Temu Konsultasi Mitra Praja Utama Bidang Kesejahteraan sosial Propinsi Se Jawa, Bali, Lampung, dan Nusa Tenggara Tahun 2008 dengan Tema ?Dengan Semangat Kebersamaan kita Optimalkan Peran dan Fungsi BKKKS dalam penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial di Daerah Guna Terwujudnya Pembangunan Kesejahteraan Sosial?, dengan peserta yang hadir 70 orang dari unsur Dinas Sosial dan BKKKS Propinsi Se Jawa, Bali, Lampung, dan Nusa Tenggara serta KKKS 5 wilayah se-DKI Jakarta dan Sekber MDU.
Maksud dari kegiatan ini adalah menyatukan dan menyamakan visi dan persepsi tentang fungsi dan peranan Organisasi/Lembaga Sosial, Khususnya lembaga koordinatif dalam penanganan masalah kesos antar daerah untuk mewujudkan pembangunan sosial. Sedangkan tujuannya yaitu tersusunnya kesepakatan tentang peran organisasi sosial/lembaga sosial sebagai mitra kerja pemerintah dalam penanganan kesejahteraan sosial antar daerah.
Pengarah dan pembukaan acara tersebut oleh asisten kesejahteraan sosial Prop. DKI Jakarta. Nara sumber adalah Dirjen pemberdayaan sosial Depsos RI (diwakili oleh direktur lembaga Sosial) Ketua DNIKS (Prof. Rr. Haryono Suyono) serta penyaji ketua BKKKS Se-Jawa, Bali, Lampung, dan Nusa Tenggara. Jalannya acara sendiri secara lengkap adalah diawali oleh sambutan pengarahan asisten kesejahteraan masyarakat Provinsi DKI Jakarta, ceramah tentang BKKKS sebagai penggerak pemberdayaan keluarga oleh Ketua Umum DNIKS, ceramah tentang peran pilar-pilar sosial (orsos dan lembaga – lembaga kesos) bidang pembangunan kesos dalam rangka pemberdayaan masyarakat secara terpadu oleh Direktur kelembagaan sosial masyarakat Departemen Sosial Rl, paparan tentang peran dan fungsi BKKKS sebagai lembaga koordinatif organisasi sosial/lembaga sosial dan mitra kerja Pemerintah Daerah oleh para Ketua BKKKS Provinsi se Jawa, Bali, Lampung, dan Nusa Tenggara serta usul saran dan pendapat peserta Temu Konsultasi MPU bidang kesejahteraan sosial.
Masih dalam kegiatan tersebut ada hal yang cukup menarik bahwa pada kesempatan presentasi BKKKS Prop NTT menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam atas upaya BKKKS Prop Jatim yang telah memberikan bantuan untuk korban bencana di NTT melalui BKKKS Prop. NTT. Hal itu telah membangkitkan semangat Pengurus BKKKS Prop. NTT untuk menggiatkan kembali kegiatan BKKKS Prop. NTT dan sekaligus telah mengangkat citra BKKKS Prop. NTT di mata masyarakat.
Dalam kegiatan tesebut telah diperoleh kesepakatan BKKKS Propinsi se-Jawa, Bali, Lampung, dan Nusa Tenggara tentang Peningkatan Peran dan Fungsi BKKKS dalam penaggulangan permasalahan kesejahteraan sosial di daerah dan antar daerah guna terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial. Adapun kesepatan tersebut yaitu :
SEPAKAT
MENINGKATKAN PERAN DAN FUNGSI BKKKS SEBAGAI MITRA KER+JA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGANAN PERMASALAHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Dl DAERAH DAN ANTAR DAERAH GUNA TERWUJUDNYA PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. BKKKS yang merupakan satu-satunya organisasi sosial koordinatif tingkat provinsi sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) diharapkan ke depan masuk dalam suatu sistem pembangunan kesejahteraan sosial di daerah yang ditetapkan dengan suatu ketentuan/peraturan dengan pertimbangan :
? Usaha Kesejahteraan Sosial merupakan suatu kewajiban negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1
? Pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan Masyarakat sebagaimana diamanatkan UU No-6 Tahun 1974 pasal 2
? Permasalahan sosial semakin komplek sehingga perlu adanya pembagian peran antara pemerintah dan masyarakat fungsi regulasi, bimbingan dan pengawasan dilakukan pemerintah, fungsi pelayanan didukung peran serta masyarakat.
2. Perlu dilakukan diskusi terbatas diluar jadwal pertemuan periodik Mitra Praja dengan melibatkan tokoh politisi dan masyarakat.
3. Untuk mewujudkan efisiensi dan sinergi kekuatan 3 (tiga) pilar sosial yaitu Pemerintah, Masyarakat Pekerja Sosial, dan Dunia Usaha, seharusnya dibuatkan software sistem kemitraan baik dalam bentuk mengakomodasikan kegiatan dalam satu forum kelembagaan, atau keterkaitan tata kerja dalam operasional pengabdian sosial.
4. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah sudah saatnya ada kebijakan mengalokasikan secara tegas 10% APBD dan 10% APBN diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan
5. Mengembangkan program ?Social Marketing?
6. Perlu sosialisasi tentang pemahaman ketentuan Peraturan Perundangan UKS dalam Jajaran Pengurus Orsos dan Instansi terkait, para pelaku ekonomi termasuk para Caleg Legislatif Daerah dan Nasional.
7. Masing ? masing daerah perlu membuat peraturan daerah yang menyangkut urusan Kesos dan kelembagaan dimasyarakat termasuk status kedudukan Organisasi BKKKS dan Orsos Federatif sebagaimana diatur dalam SK bersama Mendagri dan Mensos no.78 th 1993, dan no.39 th 1993 tgl. 23 September 1993.
8. Perlu upaya merubah pola berfikir dalam jajaran birokrasi dan legislatif, bahwa :
? Dana APBD dan APBN yang disalurkan untuk PMKS yang dikelola masyarakat bukan “bantuan sosial” tetapi “kewajiban sosial”.
? Sedangkan “dana bantuan sosial” dari Pemerintah adalah hanya dana yang diarahkan untuk usaha-usaha meningkatkan kesejahteraan fakir miskin / orang orang terlantar yang masih potensial.
9. Melakukan kerjasama antara BKKKS anggota MPU Bidang Kesos dalam rangka penyelenggaraan UKS.