BK3S || BK3S JATIM || BKKKS || BKKKS JATIM || SOSIAL
Berita Tokoh

Prof. Soetandyo Wignjosoebroto,MPA

Selamat  ulang tahun ke 80 Pak Tandyo, tepatnya 19 November 1932 beliau dilahirkan di Madiun dari seorang ibu bernama R Rr Siti Nadiyah dan seorang ayah bernama Soekandar Wignjosoebroto yang berprofesi sebagai kepala di perusahaan kereta api.

Prof. Soetandyo Wignjosoebroto,MPA,

Raih Yap Thiam Hien Award 2011

Sang Guru Sejati, Sosok  Satria Pinandhita dengan Sifat  Ambek Paramarta

Oleh

Asri Wijiastuti

Sekretaris I Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Jatim

 

“Wong Urip Iku Kanggo Nglumpulake Wong Sing Layat”

“Guru: Digugu lan ditiru”

Selamat  ulang tahun ke 80 Pak Tandyo, tepatnya 19 November 1932 beliau dilahirkan di Madiun dari seorang ibu bernama R Rr Siti Nadiyah dan seorang ayah bernama Soekandar Wignjosoebroto yang berprofesi sebagai kepala di perusahaan kereta api. Semoga senantiasa Allah memberikan karunia sehat, bahagia, dan barakah umur, menjadi tauladan dan inspirasi bagi generasi dan pemimpin masa depan. Beliau menikah pada tahun 1965 dengan seorang istri bernama Asminingsih (alm) Dan diakruniai 3 orang putri (Sawitri Dharmastuti, Saraswati, dan Titisari Pratiwi) dan 5 cucu. Kuliah : Fakultas Hukum Unair, Mengambil bidang Public Affairdan Public Administration. 1973 mengambil Socio Legal Theories and Methods di Srilanka.

Aktivitas :

  1. Dosen di Unair sejak 1963. Pendiri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga – FISIPUnair pada tahun 1977.
  2. Banyak mengajar bidang Sosiologi (Sosiologi Hukum, Sosiologi Makro dll) Bergelar Profesor dan telah pensiun.
  3. Tahun 1993, Pak Tandyo terpilih menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selama dua periode membidangi Sub-Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM.
  4. Sebagai Guru Besar pernah menjabat Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Sekretaris Konsursium Ilmu Sosial Depdikbud, Anggota Komnas Ham, dan Ketua Pengurus Perkumpulan Hukum dan Masyarakat (HUMA)
  5. Banyak menulis jurnal ilmiah dan artikel yang menyangkut penegakan hukum dan dampak sosiologinya, menulis buku yang utama “Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional (1940-1990)”, “Hukum: Paradigma, Metode dan Perkembangan Masalahnya”, “Desentralisasi pada Babak Akhir Kekuasaan Kolonial di Indonesia (1890-1940)” dan “Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah”.

Perjumpaan saya dengan beliau karena tugas dari Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Jawa Timur untuk menulis beliau sebagai tokoh di majalah Warta Sosial. Kesan yang sangat mendalam dengan kepribadiaan yang sangat mempesona, Di meja yang terletak di pojok Ruang Dosen Sosiologi, beliau tengah menghadap laptop, menerima saya yang baru dikenal dengan kesan yang hangat  dan terbuka layaknya bertemu seorang ayah. Sosok yang sangat mengagumkan dan membuat saya merasa malu dengan kinerja saya selama ini, beliau bercerita kurang lebih satu bulan silam beliau terkena stroke ringan setelah mengajar mahasiswa dari berbagai kota di hari Minggu, dimana hari Sabtu beliau menguji promovendus di Semarang. Dalam kondisi pemulihan kesehatan, beliau tetap menjalankan tugas sebagai seorang ilmuwan dan dengan rendah hati, sabar, dan egaliter beliau masih bersedia menerima saya selama 1 jam untuk berbincang sekaligus memohon kesediaan beliau untuk ditulis sebagai tokoh di majalah Warta Sosial. Beliau seorang Guru Besar yang tidak birokratis mempersilahkan untuk ditulis dengan mensarikan dari tulisan-tulisan beliau atau dari hasil wawancara singkat saya, atau bisa juga dari buku The Last Samurai yang dipersembahkan oleh Bagong Suyanto yang beliau berikan kepada saya. Beliau memanggil Pak Bagong yang mantan mahasiswa beliau sekaligus menjadi kolega sesama Dosen Sosiologi untuk meminta ijin memberikan buku yang diberikan ke pada beliau yang akan diberikan kepada saya. Sebuah hikmah dan keteladanan yang saya peroleh lantaran budi luhur terpuji yang beliau tunjukkan secara spontanitas, beliau seorang Guru Besar, sangat senior masih sangat menghargai karya dan pemberian orang lain meskipun mantan mahasiswanya.

Bagi saya beliau adalah sosok Guru sejati yang melekat sifat keguruannya seperti yang ditulis oleh M Busyro Moqoddas yaitu, rendah hati, sabar, menghargai mahasiswa dan sesame, penyedekah ilmu, kriis konstruktif, dialogis, tidak mudah apalagi hobi memarahi sesame, egaliter. Guru yang tanpa kasara yang keluar dari mulutnyapun orang lain orang lain mendapatkan pengetahuan dari sang Guru lantaran budi pekerti yang terpuji. Guru yang dalam dirinya memberikan inspirasi dan daya kontemplasi akan masa depan masyarakat yang dicita-citakan bersama. Beliau juga mewujud sebagai sosok Satria Pinandhita di abad ke 21, yaitu seorang pengemban tugas kewajiban berwatak mulia layaknya seorang ulama, lebih mengutamakan kebajikan dan bersikap bijaksana, yang dapat mengambil keputusan secara bijak, benar, selaras dan melaksanakan keputusan tersebut secara konsekwen. Layaknya jelmaan Kresna di era modern yang masih mengedepankan kejujuran, membela kebenaran dan keadilan, kemiskinan dan kemanusiaan. Sikap yang beliau tunjukkan adalah sifat ambek paramarta, yang artinya beliau menjalani hidup dalam koridor menempuh perjalanan lahir dan batin yang didasari oleh pikiran dan perasaan yang baik, niat yang baik, dan perilaku yang bisa memberikan manfaat bagi lingkungan dan kehidupan yang ada di dalamnya. Hal ini dijalani dengan keberpihakkan membela orang kecil diantaranya pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di dekat rumahnya di kawasan kampus Unair, Jalan Darmawangsa Surabaya. Ketika PKL digusur, belaiau membela yang sebetulnya mengganggu lingkungan rumahnya. Beliau melarang melakukan penertiban. Menurut beliau gangguan PKL yang diterimanya itu belumlah apa-apa dibandingkan dengan perjuangan PKL mencari makan demi hidup. Bantuan beliau hanya untuk memberikan support, terutama PKL memang harus memiliki kemauan untuk memperjuangkan kehiduppannya yang lebih baik. Buat Pak Tandyo kemanusiaan harus dikedepankan dibandingkan dengan ketenangan pribadinya.

Prof Soetandyo Raih Yap Thiam Hien Award 2011

Pak Tandyo menerima penghargaan Tap Thiam Hien 2011 karena keberpihakkan dan konsistensi sikap yang lebih membela keadilan social. Penghargaan juga melihat sisi komitmen memperjuangkan penegakkan hak asasi manusia. Menurut Todung Mulya Lubis, beliau lebih melihat hukum dalam konteks responsive law yang berpihak pada keadilan, dengan sikap yang tegas tetapi tidak terkesan konfrontatif.

Menurut Todung, Soetandyo layak menerima Yap Thiam Hien Award karena kegiatannya membuka mata banyak orang soal realitas sosilogis HAM di Indonesia. ”Sikapnya tegas tetapi tidak terkesan konfrontatif. Saya sebagai aktivis HAM pada masa itu, terkadang tidak terlalu sabar menghadapi beliau. Tapi itulah karakter guru sejati. Dia tidak mengajak lawannya berkelahi. Dia menyadarkan lawannya bahwa kebenaran itu harus diuji dan dibela,” ujar Todung.
Anggota dewan juri Siti Musdah Mulia mengatakan, Soetandyo memenuhi seluruh persyaratan. Soetandyo antara lain pernah membela pedagang kaki lima korban penggusuran di depan rumahnya di kawasan kampus Universitas Airlangga. ”Di masa pensiun, bapak ini tidak berhenti dari aktifitasnya. Perjuangannya di tataran pola pikir, mampu memberikan alternatif yang mendukung perubahan pandangan hukum,” kata Siti.

Soetandyo menilai pemberian Yap Thiam Hien merupakan penghormatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Menurut dia, penghargaan ini beban berat yang harus dipikul. ”Perjuangan itulah masa depan jutaan manusia yang jaminan haknya tidak mesti. Tidak hanya eksis dalam lingkup kehidupan nasional dengan hak yang dijamin konstitusional, melainkan juga masa depan manusia dengan jaminan hak yang pasti dan bersifat universal,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Soetandyo dipilih dari 24 nominasi, melalui sidang dewan juri yang terdiri dari mantan Duta Besar RI untuk PBB, Makarim Wibisono, dosen UIN Syarif Hidayatullah Siti Musdah Mulia, Guru Besar Psikologi UI Saparinah Sadli, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan, Jurnalis senior Kompas Maria Hartiningsih, dan Ketua Yayasan Yap Thiam Hien Todung Mulya Lubis.

Surat dari Pak Tandyo untuk Generasi Muda dan Calon Pemimpin Bangsa

Surat yang ditulis disini sesuai dengan tulisan Bagong Suyanto dalam buku The Last Samurai, surat ini akan diterbitkan dalam buku “Surat dari &Untuk Pemimpin” oleh Tempo Institute pada November 2012 sebagai bagian dari Program Menjadi Indonesia.

Para pemimpin Indonesia masa depan, di manapun Anda sekalian berada,

Terimalah salam antar-generasi  dari saya untuk anda sekalian, saya, yang di antara para sahabat dan kerabat biasa dipanggil  Pak Tandyo, baru-baru ini diberi kesempatan oleh kakak-kakak dari Tempo Institute untuk menemui Anda sekalian lewat surat dengan memperkenalkan diri sebagai peminat kajian hukum dan sebagai pengamat perkembangan hak asasi manusia di negeri yang kita cintai ini.

Bolehkah saya memulai surat ini dengan berkisah terlebih dahulu tentang bagaimana awal mula”keterlibatan” saya dalam kajian dan permasalahan hukum, khususnya hokum di Indonesia. Saya berkenalan dengan apa yang disebut hukum ini ketika pada tahun 1952, memasuki umur 20 tahun, saya memasuki pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Sebenarnya saya bisa memasuki pendidikan universiter ini pada umur yang lebih muda. Tetapi hal itu tidak mungkin karena di tengah berkecamukknya revolusi, saya tidak mungkin karena ditengah berkecamuknya revolusi, saya tidak bersekolah selama setahun lebih. Keluarga kami adalah keluarga Republiken, yaitu kaum yang sepanjang revolusi, dengan berbagai cara, menentang kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia. Ayah adalah seorang nasionalis yang melarang saya dan adik-adk saya bersekolah di sekolah yang didirikan oleh pemerintah Belanda, yang pada tahun 1948 dengan kekuatan militernya, di bawah komandan Kolonel van Ohl, menguasai kota Solo tempat kami sekeluarga pada waktu itu bermukim.

Belajar hukum di bawah bimbingan para Guru Besar yang beroleh pendidikan hukumnya dari Universitas atau dari Sekolah Tinggi Hukum pada masa colonial, dan berdasarkan pembenaran yang diberikan oleh UUD 1945, hukum peninggalan Belanda masih dipakai sampai saat itu. Juga ajaran-ajaran yang mendasari. Ajaran-ajaran itu antara lain bahwa dalam kehidupan Negara hokum itu undang-undang harus dihormati dan ditaruh pada statusnya yang tertinggi, mengatasi aturan-aturan lain yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum yang telah diundangkan sebagai hukum undang-undang harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh. Berdasarkan hukum, setiap orang dijamin berkedudukan sama di hadapan kekuasaan. Hukum akan menindak siapapun yang bersalah tanpa pandang bulu.

Masih ada ajaran lagi dalam deretan doktrin hukum nasional yang harus saya pelajari dan yakini yang menyatakan bahwa hukum itu hanya berlaku sah apabila dibentuk berdasarkan kesepakatan dan tidak atas kehendak sepihak SI Dia yang berkekuasaan dengan segala titahnya. Pacta sunt servanda, demikian itu dalilnya di dalam bahasa Romawi. Rule of law and not the rule of man, begitu dalilnya dalam bahasa Inggris. Undang-undang harus ditaati karena undang-undang adalah law yang dihasilkan oleh kesepakatan rakyat melalui wakil-wakilnya. Kontrak atau akad harus dipegang teguh sebagai kaidah yang mengikat asal saja kontrak itu terbentuk berkat persetujuan dua pihak yang masing-masing tidak berada dalam keadaan terpaksa, terkecoh atau tersesatkan.

Mempelajari aturan-aturan yang termuat dalam setiap undang-undang, berikut doktrin yang menegaskan kebenaran hukum undang-undang itu, sungguh besar harapan dan keyakinan saya bahwa hukum yang berkitab-kitab itu, apabila diterapkan dengan benar, akan bisa menjamin kesejahteraan semua warga Negara tanpa kecuali. Tetapi pada suatu ketika, saya jadi berpikir ulang tentang “kehandalan” hukum yang berkitab-kitab itu, ialah ketika saya tanpa sengaja beroleh bacaan yang ditulis oleh seorang novelis Perancis, bernama Victor Hugo. Victor Hugo yang hidup antara tahun 1802 dan 1885, pada tahun 1862 menerbitkn sebuah novel berjudul Les Miserables.sesuai dengan judulnya, dia menulis nasib orang-orang melarat yang amat menderita dalam kehidupan hukum undang-undang yang terbit pada tahun 1862.

Dikisahkan derita seorang lelaki malang yang semalaman tak bisa tidur karena terganggu jerit tangis bayi yang tak kunjung henti. Bayi ini kelaparan. Susu ibunya tak keluar, karena si ibu ini juga sudah sekian hari tak makan. Lelaki yang buruh kecil ini kehilangan kerja dan tak punya simpanan karena upah buruh sehari pada waktu itu hanya cukup untuk beli roti sehari. Karena hatinya tak tahan lagi, malam itu juga ia keluar rumah untuk mencari roti, barangkali saja ada sisa roti di sampah kota yang masih bisa dimakan. Tidak menemukan roti di tong sampah, ia melihat roti tersaji di etalase toko. Apa boleh buat, jerit tangis bayi yang masih mengiang di telinganya menyebabkan dia nekat. Kaca etalase dipecah, dan roti segumpal diambil dan dilarikan pulang.

Gerincing kaca pecah mengundang perhatian polisi yang tengah berpatroli. Melihat kelebat lelaki melarikan roti toko, polisi si penegak hukum lari mengejar dengan gesitnya. Si pencuri mencoba lepas dari kejaran polisi, tiba di rumah dan segera melemparkan roti ke gendongan bayi, dan mulut si perempuan sudah menganga untuk memasukkan roti ke mulutnya. Tapi polisi sang hamba hukum itu lebih cepat bergerak merampas roti untuk dibawa ke markas sebagai barang bukti. Si lelaki malang ditangkap dan diadili tiga hari kemudian.

Di pengadilan, dihadapan hukum dan hakim, dia dituduh berdasarkan pasal pencurian dengan dua pemberatan. Pertama mencuri dengan perusakan, dan kedua mencuri barang produksi yang tengah diperdagangkan. Pidananya 6 tahun dengan tambahan 2 kali 2 tahun. Palu diketuk oleh hakim dengan hati dingin, sesuai dengan doktrin bahwa hakim hanya bekerja sebagai mulut yang menyuarakan bunyi undang-undang: le juge est uniquement la bouche que pronounce les paroles des lois. Roti yang dijadikan barang bukti dilempar ke sampah karena sudah berjamur. Hukum memang harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh, dan sekalipun aka nada dua manusia-seorang bayi dan ibunya-yang akan mati kelaparan.

Sejak membaca novel Victor Hugo (dan satu lagi novel Andrreas Latzko, Marcia Reale) saya acap jadi termangu. Apakah mempelajari hukum yang berkitab berikut doktrinnya itu merupakan satu-satunya jawaban untuk menjamin damainya kehidupan? Sejauh ini, tidakkah novel-novel tulisan para insan sastra akan bisa lebih menggugah nurani untuk mencintai manusia dan kemanusiaan? Hukumnya hakim, ialah bunyi undang-undang yang ia suarakan (yang dalam bahasa latin diistilahkan lege) sudahlah sepatutnya kalau diberi ruh keadilan (ius) agar hukum tak merupakan kepanjangan tangan kekuasaan yang kasar, tetapi akan lebih bisa diterima sebagai fatwa filosofik kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sejak saat itu saya meyakini suatu asa yang perlu diindahkan. Ialah, bahwa mereka yang punya niat berkhidmat di bidang hukum dalam tugasnya sebagai pemimpin masa depan tak hanya harus mendalami hukum perundang-undangan sebagaimana yang tertulis dalam wujud deretan huruf-huruf mati berkitab-kitab. Lebih lanjut dari itu, ia juga sangat disunnahkan untuk membaca novel-novel bermutu yang berkisah tentang kehidupan manusia yang nyata. Victor Hugo dan banyak penulis novel klasik lainnya yang karyanya pernah saya baca pada masa itu- Fyodor Dostoyevsky, Luigi Pirandello, Rabindranath Tagore- memberikan kepada saya sisi-sisi lain dari kehidupan hukum yang membisikkan kearifan bahwa seorang pemimpin yang bekerja di suatu masyrakat hukum dan Negara hukum itu tak hanya harus bersetia untuk mnegakkan hukum tetapi lebih dari itu juga harus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan, demi para hamba Allah, siapapun tanpa kecuali.

Selamat menempuh masa depan dengan penuh tanggungjawab. Allah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada Anda sekalian, pemimpin masa depan.

Related posts

PELATIHAN TATA BOGA BAGI TUNA NETRA

admin01

Kunjungan Ke Rumah Kasih Sayang Di Ponorogo

admin01

Seminar Nasional Peringatan Hari Down Syndrome Dunia

admin01
buka chat
Butuh bantuan?
hi kakak
Ada yang bisa kami bantu?