BK3S || BK3S JATIM || BKKKS || BKKKS JATIM || SOSIAL
Berita

POINTERS REFORMASI REGULASI ORSOS.(KEPMENSOS NO 40/1980)

Prakata : Berikut kami sampaikan beberapa pointer tentang reformasi regulasi organisasi sosial (KEPMEN No. 40/1980)

POINTERS REFORMASI REGULASI ORSOS.(KEPMENSOS NO 40/1980)

I. DASAR PEMIKIRAN.

  1. Kep.Men.sos. No.40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial telah berumur 28 tahun dan materi muatannya sudah tidak sesuai dengan system pemerintahan Negara yaitu telah berubah dari sentralisasi (UU No 5 tahun 1974) ke Desentralisasi (UU No. 32 tahun 2004)
  2. Kep. Men. Sos. No. 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial sesungguhnya dimaksudkan bersifat sementara, sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan pasal 8 Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (lihat materi muatannya adalah materi PP)
  3. Dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan , ternyata nomerklatur yg mempunyai pengertian sama dengan Orsos bervariasi, antara lain : a. Orsos; b. Badan Sosial; c. Orsos Masy.
  4. Secara kwantitas jumlah/ jenis Orsos semakin meningkat, dan oleh karenanya perlu adanya upaya peningkatan perannya secara lebih optimal.
  5. Untuk itu diperlukan landasan hukum yg kuat . Berdasarkan data sampai dg akhir 2006 jumlah Orsos tercatat 33.643 atau mengalami peningkatan 48 % dibanding data tahun 2001 yg hany berjumlah 17.620.
  6. Diundangkannya Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 28 tahun 2004.
  7. Adanya kehendak DPR-RI untuk memperbaharui Undang-undang No 6 tahun 1974 tentang Ketentuan ? ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (informasi terakhir draft dari DPR-RI telah disampaikan ke Pemerintah, dan kemungkinan akan dibahas pada tahun ini).
  8. Adanya wacana dari Pemerintah untuk merubah Undang-Undang No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (terutama terkait dengan hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat (3) UUD 1945).

II. POKOK PERMASALAHAN.

  1. Meningkatnya jumlah Organisasi Sosial, belum diikuti dengan pembinaan yang berkualitas dan terstruktur dari Pusat sampai dengan tingkat Pemerintahan Desa.
  2. Adanya 2 (dua) Instansi Pembina, yaitu Pembinaan Umum oleh Dep. Dalam Negeri dan pembinaan tehnis oleh Departemen Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial No 78 tahun 1993, dan No 39/Huk/1993 tentang Pembinaan Organisasi Sosial/Lembaga Swadaya Masyarakat, selama ini dirasakan kurang efektif, lebih-2 setelah di undangkannya Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Kekurangjelasan pembedaan antara Organisasi Sosial ber Badan Hukum dan yang tidak ber Badan Hukum baik pengertian, kriteria, maupun pembinaannya (al. lihat buku Standardisasi Kelembagaan Orsos hal 6).
  4. Kekurang jelasan sasaran pembinaan, orsos dalam arti luas (lihat Undang No 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang Jo PP No. 29 tahun 1980, dan PP No 38 tahun 1964 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai hak Atas Tanah) atau Orsos dalam arti sempit yang hanya berfungsi sebagai pemadam kebakaran atau yang sasarannya hanya kepada mereka yang kehilangan peranan sosialnya (Undang-Undang No 6 tahun 1974 penjelasan umum, atau hanya Orsos yang punya Panti Sosial .

III. ASPEK YANG PERLU DI KAJI

  1. Peninjauan kembali berbagai peraturan per undang-undangan yang terkait dengan peran masyarakat dalam Pembangunan Sosial, antara lain :
  • Keputuan Menteri Sosial No. Huk.3-3-10/234 tahun 1974 tentang Pemberian Bantuan Sosial atau Subsidi kepada Badan Sosial Swasta.

  • Keputusan Menteri Sosial No. 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial.

  • Keputusan Menteri Sosial No.57/HUK/KEP/IX/1984 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Badan Musyawarah Nasional Kesejahteraan Sosial.

  • Keputusan Menteri Sosial No. 58/HUK/KEP/IX/1984, jo Keputusan Menteri Sosial No. 37/HUK/1993 tentang Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial.

  • Keputusan Menteri Sosial No. 9A/HUK/1987 tentang Pengakuan Organisasi Sosial.

  • Keputusan Menteri Sosial No. 027/BSS/VI/89 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah.

  • Keputusan Menteri Sosial No. 30/BSS/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pembinaan Olah Raga dan Dana Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Daerah.

  • Peraturan Menteri Sosial No. 14 Tahun 1982 tentang Tata Cara dan Syarat-syarat Usaha Pengumpulan Sumbangan Ileh Organisasi Sosial.

  • Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial No. 78 Tahun 1993 dan No 39/HUK/K/1993 tentang Pembinaan Orsos/LSM.

2. Khusus yang terkait dengan Keputusan Menteri Sosial No 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial, beberapa hal yang perhatian :

  • Pengertian Organisasi Sosial.

  • Status Badan Hukum dari Orsos (syarat2 dan kewenangan).

  • Ruang lingkup Orsos (dalam arti sempit atau luas )

  • Untuk Yayasan tunduk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

  • Kewenangan Pembinaan/ Pemberdayaan

  • Status Lembaga Swadaya Masyarakat Bidang Kes Sosial.

  • Dalam rangka Otonomi Daerah hrs lebih memberikan peran pada Pemda Provinsi dan Kab/Kota dalam ?pemberdayaan orsos?.

  • Perlu dipertimbangkan materi muatan yang terkait dengan : 1) Azas, Sifat dan Tujuan; 2) Larangan dan Pengawasan.

  • Pengaturan mengenai Sanksi.

  • Peran DNIKS, BKKKS, KKKS.

  • Bantuan Sosial/ Subsidi .

3. Sebaiknya disiapkan materi muatan untuk Peraturan Pemerintah sebagai bagian dari paket RUU tentang Kesejahteraan Sosial (peninjauan kembali UU no 6 tahun 1974).

IV. KEWENANGAN PEMERINTAH, PEMDA, DAN MASYARAKAT.

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur dan memberdayakan Orsos sesuai dengan lingkup kewenangan masing-2.
  2. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas2nya untuk berperan aktif dalam pembangunan kesos.

V. PROSEDUR REVISI.

  1. Usul inisiatif dari UKE I, disampaikan kepada Mensos melalui Ses Jen disertai dengan Pokok?pokok pikiran.
  2. Merupakan bagian dari program yg berkesinambungan dari Ses Jen cq Pusat Perundang-undangan dan Bantuan Hukum sesuai dengan tupoksi nya.

VI. POKOK-POKOK PIKIRAN

  1. Pemberian kesempatan yang luas kepada Pemda untuk memberdayakan Orsos sesuai dengan lingkup kewenangan masing2.
  2. Pemberian kesempatan yg luas kepada Orsos untuk melaksanakan pem bangunan Kesos baik dengan cara bekerjasama, atau dengan cara pemberian bantuan sosial/subsidi, atau pembiayaannya sepenuhnya dari pemerintah (fasilitas orsos).

Jakarta, 22 Mei 2008.

SAHLI BIDANG DAMPAK SOSIAL.

Related posts

Semiloka Batik “Dari Ibu Untuk Negeri”

admin01

Aneka Herbal untuk Awet Muda

admin01

AHMADIYAH DIMATA AGAMA DAN NEGARA

bk3s
buka chat
Butuh bantuan?
hi kakak
Ada yang bisa kami bantu?