BK3S || BK3S JATIM || BKKKS || BKKKS JATIM || SOSIAL
Berita

PACA JANGAN JADI KELOMPOK EXCLUSIVE

Penyandang cacat berkumpul dengan sesama penyandang cacat, tentu hal biasa. Kegiatan ataupun organisasi yang dibentuk biasanya juga didasarkan pada jenis kecacatan masing-masing. Lalu bagaimana bila penyandang cacat dan non penyandang cacat berkumpul, berorganisasi ataupun melakukan kegiatan bersama ?

Kurang percaya diri, itulah permasalahan yang dihadapi para penyandang cacat. Itu pula sebabnya para penyandang cacat cenderung tertutup dan menarik diri dari pergaulan. Bahkan tidak jarang pula, bila salah satu anggota keluarga ada yang cacat, merekapun cenderung menutup diri. Malu itulah alasannya.

Tapi tidak sedikit pula diantara penyandang cacat yang telah mampu keluar dari permasalahan tersebut. Mereka telah mampu menunjukan bahwa mereka bisa mandiri. Bahkan diantaranya telah meraih sukses dalam berwirausaha. Karyawannyapun tidak hanya dari sesama penyandang cacat tapi juga yang tidak cacat.

Memang sebetulnya permasalahan yang dihadapi para penyandang cacat tak jauh beda dengan masyarakat pada umumnya. Di bidang ekonomi misalnya, bila penyandang cacat banyak yang berstatus pengangguran, hal ini juga dialami masyarakat pada umumnya. Tapi diakui atau tidak, tingkat kesulitan yang dialami para penyandang cacat memang lebih tinggi karena keterbatasan yang dimiliki.

Dalam kehidupan sehari-hari juga demikian. Para penyandang tuna daksa tentu akan kesulitan ketika ingin masuk masjid. Karena harus melewati tangga bila letak masjid lebih tinggi dari jalan. Belum lagi dia harus menanggalkan alat bantunya karena dianggap tidak suci. Tapi sebetulnya itupun bukan penghalang bagi penyandang cacat untuk bisa sholat di masjid. Karena diantara para jamaah, tentu banyak yang bersedia membantu. Memang dalam hal ini para penyandang cacat dituntut lebih ulet untuk bisa menyiasati keterbatasannya.

Penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang sama seperti lainnya. Kita juga tidak bisa menuntut orang lain untuk berbuat seperti yang kita inginkan. Masyarakat juga tidak akan tahu tentang kita kalau penyandang cacat sendiri exclusiv. Jadi penyandang cacat juga harus terbuka dan membaur sebagaimana masyarakat layaknya,? papar Wuri, Ketua D Care sebuah organisasi penyandang cacat yang mencoba mendobrak exclusivitas penyandang cacat.

Itulah sebabnya menurut Wuri, dalam membangun jejaring, D Care tidak hanya sebatas dengan organisasi penyandang cacat tapi juga dengan organisasi diluar itu. Jejaring bisa saja dilakukan dengan kelompok anak, lembaga hukum, kelompok perempuan, pengusaha maupun HAM. Dengan kedekatan seperti itu informasi bisa tersalurkan. Kedekatanpun bisa dibangun dengan kegiatan bersama dan berbagi informasi tentang permasalahan yang dihadapi.

Karena bagaimanapun lembaga ? lembaga tersebut pada dasarnya juga bersentuhan dengan kepentingan penyandang cacat. Pada lembaga anak misalnya, tentu penyandang cacat juga banyak yang tergolong anak-anak. Begitu pula dengan pengusaha ataupun lembaga buruh, tentu diantara buruh juga ada yang penyandang cacat. Demikian juga dengan lembaga HAM ataupun hukum.

Selama ini focus kegiatan para penyandang cacat dilakukan sendiri-sendiri sesuai dengan kecacatannya. Jadi suatu yang indah bila ada pembauran dari semua penyandang cacat bahkan dari yang tidak cacat dalam satu wadah. Pengurus D Care itu 3 diantaranya bukan penyandang cacat dan 4 penyandang cacat. Untuk itulah yang disuarakan bahwa penyandang cacat bukan kelompok exclusive,? ujar Wuri yang pernah menuntut Pemkot Surabaya karena ditolak mendaftar calon PNS.

Advokasi

KUHP yang berlaku sekarang ternyata tidak bisa diakses oleh penyandang cacat. Hal ini terungkap ketika D Care melakukan pendampingan pada penyandang cacat yang mengalami kasus hukum. Kasus yang terjadi di Gresik ini tentang penyandang cacat ganda yang menjadi korban pelecehan seksual dan perkosaan.

Ketika dilaporkan pada Kepolisian, ternyata mereka kebingungan tentang pasal yang bisa menjerat pelakuknya. Karena bukti tidak ada dan saksinya hanya korban sendiri yang mengalami cacat ganda yang pengakuannya dianggap tidak bisa dipertanggung jawabkan dihadapan hukum. Bahkan ketika korban melahirkan dan dilakukan tes DNA ternyata juga dianggap tidak cukup sebagai bukti,? tandas Wuri.

Lebih lanjut disampaikan, penyandang cacat dalam hal ini posisinya lemah. Mereka mudah dibujuk dan dimanipulasi. Tapi pihak Kepolisian dalam hal ini tidak bisa menerima interprestasi tersebut. Sehingga kalimat tidak berdaya tidak bisa diterapkan pada penyandang cacat sebagai korban. Karena secara fisik mereka dianggap sama.

Padahal lanjutnya dalam UU HAM No 39 tahun 1999 juga disebutkan bahwa untuk kelompok-kelompok khusus seperti perempuan, anak, penyandang cacat itu mendapat perlindungan lebih karena kekhususannya. Tapi persoalannya tidak pernah teremplementasikan dalam peraturan yang lain tentang perlindungan tersebut.

Wuri juga menuturkan dalam advokasi dibidang hokum ini D Care juga ikut mengawal kebijakan tentang Perda Pelayanan Publik. Dalam draf sebelumnya tentang accesibilitas masih harus menunggu keputusan gubernur. Padahal untuk accebilitas ini sudah ada. Kepmen PU No 486 tahun 1998 tentang ketentuan tekhnis accesibilitas. Sedang mengenai sanksi juga sudah diatur dalam UU No 28 tahun 2002. Akhirnya dalam Perda Pelayanan Publik pada pasal 11 dinyatakan bahwa semua penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan sarana acesibilitas untuk penyandang cacat, wanita hamil dan lansia.

Tapi, lagi-lagi permasalahannya pada tingkat emplementasi. ?Contoh kasus di Bandara Juanda, kita telah melakukan identifikasi ternyata tidak ada yang sesuai dengan ketentuan teknis seperti diatur dalam Kepmen PU. Dan sampai kini masih belum ada tindak lanjut perbaikan,? ujarnya.

Related posts

Pelatihan Otomotif Dasar 2 Bagi Disabilitas

admin01

Kerjasama tahap ke-2 BKKKS Jatim dengan Fisip UNTAG prodi Ilmu Komunikasi.

admin01

PEMIMPIN SELANGKA HARIMAU JAWA

bk3s
buka chat
Butuh bantuan?
hi kakak
Ada yang bisa kami bantu?