BK3S || BK3S JATIM || BKKKS || BKKKS JATIM || SOSIAL
Berita Sorotan

NASIB TKW TAHUN 2009

Hampir setiap hari terdengar kabar memilukan sekaligus memalukan tentang nasib buruk yang dialami oleh saudara-saudara kita yang bekerja sebagai buruh migran di luarnegeri, khususnya yang bekerja di negara Arab Saudi dan Malaysia. Pada bulan Maret yang lalu selaku staf khusus Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan melakukan junjungan kerja ke Arab Saudi yang dituangkan dalam bentuk tulisan untuk majalah Warta Sosial.

MEMBANGUN SISTEM PERLINDUNGAN & PEMBERDAYAAN BERBASIS KOMUNITAS

BAGI BURUH MIGRAN

Hampir setiap hari terdengar kabar memilukan sekaligus memalukan tentang nasib buruk yang dialami oleh saudara-saudara kita yang bekerja sebagai buruh migran di luarnegeri, khususnya yang bekerja di negara Arab Saudi dan Malaysia. Pada bulan Maret yang lalu selaku staf khusus Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan melakukan junjungan kerja ke Arab Saudi yang dituangkan dalam bentuk tulisan untuk majalah Warta Sosial. Tujuan penulisan untuk menggugah komitmen pemerintah di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat agar secara sungguh-sungguh berupaya memperbaiki nasib saudara-saudara kita yang bekerja sebagai buruh migran. Mengapa demikian? Pertama, karena nasib tenaga kerja kita merupakan permasalahan yang terkait dengan harkat dan martabat bangsa dan negara; Kedua, sebagian besar dari permasalahan atau nasib buruk yang dialami oleh para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luarnegeri merupakan permasalahan yang berasal dari dalam negeri di Indonesia di mana pelakunya adalah bangsa kita sendiri (80%), sisanya merupakan permasalahan yang berada di negara tujuan tempat bekerja (20%).

Permasalahan 80% yang ada di tanah air tersebut antara lain berupa: pemalsuan KTP atau pasport, terutama bagi mereka yang usia belum genap 17 tahun; pemerasan atau eksploitasi dengan mengenakan biaya-biaya siluman yang tidak jelas dan tidak resmi; job-order tidak sesuai, yang tertuang dalam perjanjian kerja (PK) sebagai tenaga kerja formal dan profesional di sebuah perusahaan, namun ketika tiba di negara tujuan dipekerjakan sebagai pembantu rumahtangga; adanya sindikat trafiking di beberapa wilayah Indonesia yang mengeksploitasi mereka yang ingin bekerja ke Luar Negeri tidak melalui jalur resmi dan menggunakan visa kerja. Sebagaimana ditemukan di Arab Saudi menggunakan visa umroh, yang dikenal dengan istilah ?umroh sandal jepit?.

Mungkin perlu sedikit dijelaskan tentang istilah ?umroh sandal jepit?. Mereka datang ke Saudi sebagai jamaah untuk menunaikan ibadah umroh, namun kemudian menghilang atau diajak menghilang secara sengaja dari rombongan untuk tujuan bekerja. Di Saudi ada yang berperan sebagai agent tidak resmi yang menampung sementara mereka belum mendapatkan pekerjaan. Ketika kondisi terjepit, di mana pekerjaan yang diharapkan belum juga dapat, mereka sangat rawan mengalami berbagai bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual untuk kegiatan prostitusi. Dikatakan juga bahwa banyak dari mereka nasibnya terlunta-lunta, yang seringkali karena putus asa terpaksa mencuri atau melakukan pelanggaran hukum lainnya.

Adapun permasalahan yang dialami para perempuan tenaga kerja di luar negeri, khususnya di negara Saudi, yang disebutkan sebagai 20% permasalahan, adalah sebagai berikut. Pertama, Kekerasan ekonomi, upah tidak dibayarkan merupakan jumlah kasus terbanyak. Ada yang tidak menerima upah beberapa bulan, ada yang bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah 13 tahun tidak menerima upah; masalah lain, upah minim pekerjaan berat. Seringkali upah kerja tidak sesuai dengan beban kerja yang mereka harus jalankan sehari-hari. Apabila bulan puasa, nyaris tidak boleh tidur, karena harus mengurusi kebutuhan makanan meladeni kebutuhan tamu terus menerus sepanjang hari, pagi hingga buka puasa dan sahur.

Kedua, Kekerasan fisik dan seksual. Kekerasan fisik sering dialami oleh pekerja rumahtangga. Anehnya, sebagian besar pelaku kekerasan fisik adalah majikan perempuan. Di mana profesi guru dan dokter terbanyak melakukan kekerasan. Motif penyiksaan beragam, dari kecemburuan hingga kejengkelan karena dianggap pekerjaan kurang bagus atau kurang cepat. Berbagai bentuk kekerasan fisik yang dialami: dipukul dengan tangan ataupun alat, badan dan wajah disetrika, dicolok pada mata hingga mengalami kebutaan. Kekerasan seksual. Kekerasan seksual berupa beragam bentuk pelecehan seksual hingga perkosaan. Kasus kehamilan di luar nikah. Kasus dengan jumlah yang terbanyak adalah kasus overstay. Karena beragam sebab, antara lain karena upah kerja yang tidak dibayar.

Perlu diketahui mengapa kekerasan fisik atau penyiksaan kerap dialami saudara-saudara kita yang bekerja sebagai pekerja rumahtangga (PRT) di negara Arab Saudi. Kekerasan fisik atau penyiksaan yang dialami ketika bekerja sebagai pembantu rumatangga tidak lepas dari kultur bangsa Arab yang menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) bukan sebagai pekerjaan yang layak, namun sebagai hambah sahaya. Sebagai hambah sahaya mereka dapat diapakan saja sesuai dengan kemauan sang majikan. Bahkan polisi pun tak dapat masuk kedalam rumah majikan, walaupun ada pengaduan tentang penyiksaan. Majikan dapat memberikan PRT kepada saudara atau teman sebagai hadiah. Akibatnya, sulit untuk menelusuri keberadaan seorang PRT karena berpindah-pindah majikan. Menurut informasi dari para informan, kalaupun ada PRT yang beruntung mendapat majikan yang baik, dianggap sebagai suatu keberuntungan.

Menyikapi derasnya arus buruh migran Indonesia ke negara Saudi Arabia, terutama yang menggunakan visa umroh, dirasakan perlu ada tindak pencegahan dan perlindungan yang bersifat terpadu mulai dari rekrutmen dan perijinan pada tingkat kota/kabupaten dan propinsi. Dinas/instansi terkait harus berkoordinasi melakukan pencegahan permasalahan dari sumber/akarnya. Urusan buruh migran bukan hanya tanggung jawab dinas Tenaga Kerja. Khususnya dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan buruh migran, Badan/Biro Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana yang ada di propinsi, kota/kabupaten dapat dilibatkan untuk ikut serta mendorong pemberdayaan dan perlindungan terpadu.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KNPP) dapat mengambil inisiatif agar sektor terkait seperti Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi, Imigrasi, BNP2TKI, Kapolri, Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, dan lain-lain, dapat menindak lanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing. KNPP berkewajiban untuk melindungi kaum perempuan termasuk mereka bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri.

Peran serta masyarakat merupakan salah satu yang sangat strategis dalam mencegah, melindungi dan memberdayakan perempuan tenaga kerja Indonesia, mulai dari awal mula sebelum mereka berangkat hingga kepulangan ke tanah air. Bagaimana caranya agar para para buruh migran mempunyai ketrampilan bahasa asing, misalnya bahasa Arab dan bahasa Inggris? Bagaimana agar buruh migran memiliki ketrampilan mengelola pekerjaan rumahtangga secara profesional seperti ketrampilan cleaning service, laundry, masak memasak, mengurus taman & tanaman, menjaga bayi dan lansia, dan lain-lain. Bagaimana membuat para buruh migran memahami hak-hak hukum sebagai tenaga kerja yang bekerja di luar negeri? bagaimana mengajarkan mereka akses ke perbankanan serta manajemen keuangan, khususnya agar jerih payah kerja mereka dapat dioptimalkan untuk hari tua mereka? Disinilah pentingnya peran serta masyarakat. Perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kursus bahasa Ingris dan Arab, organisasi profesi seperti ISEI dapat memberikan kursus manajemen keuangan. PSW-PSW dapat memberikan pendidikan tentang keadilan gender, kesehatan reproduksi, KDRT & trafiking.

Kepedulian sosial masyarakat sebagai modal sosial untuk melindungi dan memberdayakan para buruh migran. Dalam hal ini kelembagaan pemberdayaan masyarakat di daerah dapat dioptimalkan untuk pemberdayaan dan perlindungan bagi buruh migran.

Sebagai penutup, berikut ini adalah rekomendasi langkah-langkah strategis yang dapat segera dijalankan, antara lain adalah: (a) Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan pemberdayaan masyarakat serta dinas/instansi terkait agar berperan aktif dan berkoordinasi melakukan pemberdayaan dan perlindungan buruh migran; (b) Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan perlu memastikan agar jajaran Pemerintah di tingkat nasional hingga Pemerintah Propinsi, Kota/Kabupaten memiliki kesungguhan dan bekerjasama secara terpadu dalam menyelamatkan, melindungi dan memberdayaakan buruh migran yang merupakan ?pahlawan devisa?; (c) Mengkoordinasikan dan meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga masyarakat (LSM; organisasi profesi, sosial & keagamaan; Perguruan Tinggi, dll), agar dapat berperan aktif dalam pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan buruh migran sejak sebelum keberangkatan hingga kembali pulang ke kampung halaman; (d) Mengangkat model keberhasilan pemberdayaan dan perlindungan secara terpadu bagi buruh migran serta keluarga mereka. Mulai dari berangkat hingga aktivitas mereka setelah pulang kembali ke kampung halaman. Agar dibuat model dan sistem yang mendukung kemampuan mereka dalam mengelola tabungan hasil jerih payah selama bekerja di luar negeri. Misalnya, di daerah Pujon Kota Batu ada beberapa eks TKI & TKW yang mampu mengelola tabungan dalam bentuk pengelolaan sapih perah, dan lain-lain; (e) Mengintegrasikan pemberdayaan dan perlindungan buruh migran secara terpadu terkait dengan program-program pemerintah seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Oleh : Pinky Saptandari (Staf Khusus Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Sekjen Dewan Kota Surabaya, Dewan Redaksi Majalah Warta Sosia)

Foto : www.kompas.com/data/ photo/2008/05/08/2778554p.jpg

Related posts

KEMERDEKAAN DAN KEBERADABAN

admin01

PENDIDIKAN YANG SEIMBANG DAN TERPADU

bk3s

World Down Syndrome Day 2018

admin01
buka chat
Butuh bantuan?
hi kakak
Ada yang bisa kami bantu?