Nama “Griya Cinta Kasih” sebagai lembaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Jombang yang melaksanakan rehabilitasi sosial orang – orang sakit jiwa diresmikan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2008, tiga tahun setelah didirikan pada tahun 2005. Nama Lembaga Kesejahteraan Sosial yang hampir sama namanya yaitu “Rumah Kasih Sayang” yang melaksanakan rehabilitasi sosial untuk orang-orang retardasi mental di desa Krebet Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo yang diresmikan oleh Menteri Sosial pada tahun 2011. Kedua nama itu sama – sama bermaksud menyentuh naluri kemanusiaan yang paling dalam yaitu cinta sesama manusia yang merupakan fitrah illahiah. Semoga warga komunitas di sekitarnya peduli terhadap ikhtiar kedua lembaga ini.
Sekelompok orang desa yang dipimpin oleh bapak Jamiin yang berprofesi sehari harinya sebagai pemborong bangunan, membicarakan tentang kegiatan pelayanan sosial. Dalam obrolan itu muncul pertanyaan masalah sosial apa yang belum ditangani di Jombang? kelompok itu serempak menjawab “orang gila”. Bapak Jamiin dan teman – temannya melihat “orang – orang gila” berkeliaran di Jombang. Tanpa pikir panjang lebar langsung mereka mendirikan griya cinta kasih dengan bangunan darurat terbuat dari bambu, bapak Jamiin dengan teman-temannya mulai bekerja melayani pasien-pasien sakit jiwa dengan motto “menolong tanpa pamrih”. Disamping banyak yang sembuh, pada saat – saat itu ada seorang yang meninggal. Oleh karena kejadian itu diselesaikan pula status hukum lembaga itu di notaris dengan nama “Yayasan Penuh Warna”. Penuh warna mengandung arti pasien dan keluarganya beragam suku bangsa, agama, politik, kelas sosial dan lain-lain. Berkah dari itu Pemkab Jombang menyumbang dana sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan dipakai untuk perbaikan bangunan.
Dalam perjalanan seterusnya pasien tambah banyak, sedangkan logistik, khususnya bahan makanan sangat kekurangan dan tenaga tinggal bapak Jamiin sendirian. Pada malam hari yang sepi bapak Jamiin berdoa memohon bantuan Allah SWT dan tenaga yang membantu mulai berdatangan dan ada hamba Allah SWT yang mengirim beras. Pada malam hari yang lain kedatangan orang perempuan yang memberitahukan mengirim bahan makanan yang sudah ditaruh di pinggir jalan. Setelah dicek dan mulai diangkat tidak tahu lagi kemana perempuan itu pergi. Suatu hari ada hamba Allah SWT yang meminta nomor rekening Bank Yayasan Penuh Warna, seleng beberapa hari ternyata pada rekening ada uang masuk Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) selanjutnya setiap rekening kosong sudah terisi lagi. Hingga sekarang donator ini belum dapat diketahui namanya.
Dalam perkembanganya, satpol PP yang menangkap orang gila langsung ditaruh di sini, keluarga mengirim anggotanya yang sakit jiwa ke sini, ada yang orang mampu dan ada yang orang miskin dan ada pula yang tidak bertuan, jumlah penghuni saat ini berjumlah + 300 orang, semuanya di urus, Alhamdulillah sekarang sudah punya bangunan permanen bantuan dari Konjen Jepang dan punya ambulance dari Konjen Australia, “kami sudah beli tanah untuk perluasan, yang sekarang sebagaian dipergunakan untuk berternak sapi, berternak bebek, berternak ayam bagi para pasien yang sudah sembuh dan berminat”, “Allah SWT maha adil dan pemurah dan maha kasih sayang terhadap umatnya” kata bapak Jamiin.
Sudah banyaknya klien yang sembuh merupakan modal tumbuhnya kepercayaan Pemerintah dan masyarakat terhadap Griya Cinta Kasih. Apa yang dikerjakan bapak Jamiin dengan teman-temannya terhadap klien sakit jiwa ini? Pertama kali datang klien dimasukkan ke dalam bangunan yang masih terbuat dari bambu, dimandikan dan ditenangkan, sementara itu pak Jamiin meminta keterangan dari orang tua atau keluarga klien dan keluarganya. Setelah ketahuan faktor – faktor penyebab gangguan kejiwaan serta status gangguan kejiwaannya, dilanjutkan dengan konsultasi antara Griya Cinta Kasih dengan orang tua atau keluarga yang menangani tindakan perawatan dan persyaratan yang diperlukan.
Orang tua atau keluarga klien terlebih dahulu menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan (bermaterai Rp. 6.000) anak atau keluarga kepada Griya Cinta Kasih untuk dilakukan perawatan dan tindakan sesuai dengan prosedur yang diterapkan, kemudian orang tua atau keluarga menerima Kartu Status Penderita yang mencantumkan nomor, nama, umur, jenis kelamin dan tanggal masuk. Hasil observasi awal yang meliputi : keluhan utama, riwayat pemeriksaan fisik, status gangguan kejiwaan (berat, sedang, ringan) dan tindakan perawatan awal.
Orang tua atau keluarga sebagai Pihak Kedua menandatangani Surat Perjanjian (bermaterai Rp. 6.000) dengan Pihak pertama Griya Cinta Kasih.
Isi dari perjanjian Pihak Kedua adalah :
- Menyatakan dan menerangkan bahwa anak dan atau orang tersebut sedang menderita sakit mental dan kejiwaan.
- Mengetahui, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh proses tindakan perawatan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
- Menyerahkan, mempercayakan klien kepada Pihak Pertama untuk selanjutnya dilakukan tindakan dan proses perawatan sesuai dengan prosedur yang dituangkan Pihak Pertama setelah musyawarah keluarga dan diketahui oleh aparat desa dimana klien berasal.
- Sanggup menceritakan secara jujur dan terbuka tentang latar belakang keluarga, kebiasaan sehari hari dan penyakit yang pernah atau sedang dideritanya.
- Bersedia memenuhi seluruh persyaratan surat menyurat (Surat Pernyataan Penyerahan, Surat Persetujuan Tindakan dan Perawatan, Surat Kuasa Penjemputan, Surat Perjanjian, Surat Kuasa Penjemputan dengan lampiran foto copy KTP penanggung jawab dan berkas pendukung lainnya.
- Akan mengusahakan semua kebutuhan harian (pakaian), perlengkapan mandi dan 20 kg beras setiap bulan. Jika tidak mampu akan diusulkan oleh Pihak Pertama.
- Bersedia mengikuti dan mendukung semua proses atau terapi yang dilakukan Pihak pertama terhadap klien.
- Bersedia menjenguk klien paling lambat 1 bulan 1 kali.
- Apabila dalam kurun 2 bulan Pihak Kedua tidak menjenguk klien, Pihak Pertama akan mengembalikan klien pada Pihak Kedua.
- Jika klien sakit yang membutuhkan perawatan medis lanjutan, maka Pihak Pertama akan merujuknya dan Pihak Kedua bersedia menanggung seluruh pembiayaan dan administrasinya.
- Pihak Kedua berhak memperoleh kwitansi penerimaan sembako jika memberikan Sembako pada Pihak Pertama.
- Tidak akan mengajukan tuntutan baik secara hukum, ekonomi maupun sosial terhadap Pihak Pertama jika terjadi hal – hal yang diluar dugaan dan kemampuan Pihak Pertama.
- Pihak Kedua bersedia membuat Surat Kuasa penjemputan klien yang dilampiri foto copy identitas penerima kuasa jika penjemputan dilakukan oleh orang lain.
- Sertakan foto berwarna klien 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
Isi dari perjanjian Pihak Pertama adalah :
- Bertanggung jawab sebatas dalam hal proses perawatan klien selama dalam kepercayaan.
- Tidak menjamin dan tidak memastikan kesembuhan klien.
- Tidak meminta sesuatu dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi dari salah satu anggota Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- Tidak memberikan mandat kepada siapapun untuk meminta sesuatu dalam bentuk apapun pada Pihak Kedua.
Dari Surat Perjanjian itu khususnya pada butir 2, Pihak Pertama tidak memastikan dan tidak menjamin kesembuhan klien dan pada butir ke 12, Pihak Kedua tidak akan mengajukan tuntutan baik secara hukum, ekonomi dan sosial, jika terjadi hal – hal yang diluar dengan dan kemampuan Pihak Pertama, hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama semata-mata karena maha kuasa – Nya Allah SWT sebagai pencipta dan pemelihara umat manusia. Hal ini ditunjukkan pula hasil diagnosis Griya Cinta Kasih terhadap para klien bahwa gangguan jiwa pada klien diakibatkan gangguan hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan manusia. Para klien diajak beristigfar, diajak sholat berjamaah, dzikir, sholat taubat dan berdoa. Demikian juga orang tuanya atau keluarganya disamping harus banyak bersodaqoh, menghormati dan mencintai sesama, Habluminallah, Habluminannas. (A, MS)