Prakata : Seorang investor asing datang ke Porong Sidoarjo. Ia tertarik membeli kubangan lumpur Lapindo. Gubernur Jawa Timur yang menyertai kunjungannya terheran-heran.
Gubernur : ?Untuk apa Mister mau beli kubangan lumpur Lapindo ini??
Investor : ?Oh… itu nanti akan nampak di permohonan izin lokasinya.?
(Senyum / Marah Sedikit)
IZIN LOKASI USAHA PENGUBURAN KEBODOHAN
Seorang investor asing datang ke Porong Sidoarjo. Ia tertarik membeli kubangan lumpur Lapindo. Gubernur Jawa Timur yang menyertai kunjungannya terheran-heran.
Gubernur : ?Untuk apa Mister mau beli kubangan lumpur Lapindo ini??
Investor : ?Oh… itu nanti akan nampak di permohonan izin lokasinya.?
Sebulan kemudian perusahaan investor berdiri dengan nama: PT. Lumpur Makmur beserta seluruh izin usahanya. Tapi Bupati Sidoarjo terkejut ketika direktur PT. Lumpur Makmur mengajukan permohonan izin lokasi yang tertera kalimat : ?Untuk mengubur kebodohan.? Si Bupati heran, apa usaha penguburan kebodohan termasuk bisnis ekonomi yang terdaftar di Dinas Perekonomian?
Bupati : ?Mana bisa usaha penguburan kebodohan diberi izin??
Kabag Ekonomi : ?Wah nggak ada Pak.?
Bupati : ?Jadi nggak bisa??
Kabag Ekonomi : ?Nggak bisa, Nggak ada dasar hukumnya.?
Bupati : ?Tanya ke Menteri Ekonomi??
Kabag Ekonomi : ?Sudah. Katanya nggak ada! Nggak bisa?
Sang investor tersenyum geli. Akhirnya dia mengajukan izin eksploitasi seluruh kekayaan Indonesia dan menghabiskannya. Sebab di Indonesia tak ada izin penguburan kebodohan. Gampang menghabiskan kekayaan bangsa yang pemerintahannya tidak mengizinkan usaha penguburan kebodohan.
Surabaya, 2 Juni 2008
Sumber : subagyo sh <cakbagio@yahoo.co.id >