Bulan Agustus merupakan bulan yang sangat istimewa bagi Bangsa Indonesia, karena pada bulan itulah kemerdekaan Bangsa Indonesia diproklamasikan. Disamping hal ini bagi Yayasan BK3S Jawa Timur dan BKKKS Provinsi Jawa Timur keistimewaan Bulan Agustus mempunyai magna yang lebih khusus. karena 38 tahun yang lalu telah didirikan sebuah organisasi yang bergerak pada bidang kesejahteraan sosial di Surabaya. Singkat cerita bahwa pada tahun 1976, Ibu Soeparno dan Ibu dr. Soerti Gondo Soebardjo, dua orang dari sekian banyak aktivis untuk kesejahteraan sosial di Surabaya, diberi mandat oleh kelompok kerjanya untuk membentuk yayasan.
Pemilihan bentuk organisasi berupa yayasan ini dapat dikatakan sebagai sebuah langkah yang sangat mulia, karena jauh dari adanya kepentingan pribadi. Organisasi yang dibentuk itu diberi nama “Yayasan Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Jawa Timur yang disingkat Yayasan BK3S Jatim”, dengan Akte pendirian Yayasan nomor 87 tanggal 21 September 1976 yang dibuat oleh notaris Djoko Soepadmo, SH di Surabaya. Akan tetapi pengurus minta agar tanggal 17 Agustus 1976 ditetapkan sebagai tanggal kelahiran yayasan. Atas kesepakatan para pendiri, ditetapkan Ibu Soenandar Priyosoedarmo ditetapkan sebagai Ketua Umum Yayasan BK3S Jatim.
Maksud dari penetapan tanggal 17 Agustus sebagai tanggal berdirinya yayasan adalah untuk selalu menguatkan komitmen para pengurus terhadap upaya untuk memerdekakan para penyandang masalah kesejahteraan sosial dari permasalahan yang mereka hadapi.
Pada tahun 1980 Departemen Sosial mengeluarkan Keputusan Nomor 40/HUK/KEP/X/1980 tentang Organisasi Sosial. Oleh karena segala persyaratan tentang organisasi sosial telah terpenuhi, maka berdasar keputusan di atas Yayasan BK3S berstatus pula sebagai organisasi sosial atau orsos. Status ini menguatkan posisi Yayasan sebagai mitra kerja pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Posisi Ibu Soenandar Priyo Soedarmo sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial, dengan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 25, pada tahun 1983 digantikan oleh Ibu Wahono, maka sejak saat itu ada Yayasan Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Propinsi Jawa Timur yang diketuai oleh Ibu Soenandar Priyosoedarmo dan ada Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Propinsi Jawa Timur yang diketuai oleh Ibu Wahono.
Status BKKKS adalah organisasi sosial. Dengan kata lain Yayasan BK3S dan BKKKS merupakan sebuah lembaga sosial “dupleks”, karena maksud dan tujuan, domisilinya sama, dan fasilitas yang digunakan juga sama. Maka dapat dikatakan bahwa kegiatan mereka adalah kegiatan bersama. Yayasan memberikan fasilitas yang berupa tanah dan gedung kantor, Badan yang bergerak melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Perlu diketahui bahwa keberadaan Yayasan tidak dapat dihapus oleh siapa pun kecuali oleh pengurus yayasan sendiri itu sendiri.
Perubahan lainnya yang sangat signifikan adalah setelah keluarnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian dilakukan perubahan dengan Undang – Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Sebagai lembaga yang patuh hukum maka Yayasan BK3S Jatim melakukan revitalisasi pada tahun 2005, sehingga struktur organisasi, maksud dan tujuannya berubah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan pada undang-undang yayasan.
Dengan perubahan ini maka eksistensi yayasan BK3S Jawa Timur sebagai lembaga sosial “dupleks” dengan BKKKS telah berakhir. Kondisi ini diperkuat lagi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang antara lain ada beberapa pasal yang mengatur tentang eksistensi BKKKS.
Status BKKKS berdasar Undang-undang 11/2009 adalah lembaga kesejahteraan sosial yang mandiri dan independen. Dengan adanya perubahan ini mulailah babak baru dari kehidupan kedua organisasi tersebut.
Hubungan kerjasama antara Yayasan BK3S dengan BKKKS, tidak lagi dalam format sebagai kesatuan dua lembaga pada satu gerak, melainkan sebagai mitra yang mempunyai kesamaan visi dan misi dalam penyelenggaraan kesejaheraan sosial.
Jalanan panjang perjuangan Yayasan BK3S Jatim/ BKKKS Prov. Jatim untuk mencapai maksud dan tujuannya telah dilalui. Dari tahun 1976 sampai dengan 2014 perjalanan Yayasan BK3S dapat dibagi menjadi tiga, yaitu pertama periode 1976-1983 dengan status Yayasan sebagai organisasi sosial yang mandiri, kedua periode 1983-2005 dengan status sebagai organisasi sosial “dupleks”, dengan sebutan Yayasan BK3S/BKKKS, dan Periode Ketiga yang dimulai dari tahun 2005 hingga saat ini, Yayasan dan Badan merupakan dua lembaga yang pengorganisasiannya terpisah. Tetapi keduanya melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatannya.
Sebagai wujud apresiasi perjuangan selama 38 tahun maka pada tahun ini diselenggarakan peringatan kiprah dan perjuangan BKKKS Prov. Jatim/Yayasan BK3S Jatim dengan menghadirkan undangan lebih kurang 400 orang terdiri dari para pendiri, pengurus, mitra kerja, instansi dan para parisipan lainnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Rabu, 28 Agustus 2014 jam 18.00 s/d 21.00 di Gedung Sasana Bhakti Tribuana Tungga Dewi – Yayasan BK3S Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis Blok GG No. 10 Surabaya. Bapak DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, SE selaku Ketua Umum BKKKS Prov. Jatim dan Konsultan Yayasan BK3S Jawa Timur menyampaikan “ucapan terimakasih kepada donatur dan mitra kerja yang selama ini telah membantu dan semoga semangat kedermawanan dapat tertularkan”.
Sebenarnya jumpa sosial serupa sudah pernah beberapa kali dilaksanakan sebelumnya. Akan tetapi dengan semakin besarnya tantangan dan meningkatnya kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial dewasa ini para pemangku kepentingan berpandangan bahwa perlu ada upaya untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan eksistensi BKKKS Prov. Jatim /Yayasan BK3S Jatim dapat lebih diketahui khalayak luas dan semakin berkembang partisipasi mereka dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. Perlu ditekankan bahwa sebagai kata penutup, BKKKS Prov. Jatim /Yayasan BK3S Jatim merupakan tempat atau wadah para relawan sosial mendharmabaktikan tugas-tugas mulya warga negara Republik Indonesia. (Redaksi)